We Can

Wednesday, February 25, 2015

Jual Mesin Pengering Laundry Daerah Selayar

Pengering Laundry Elecrolux Kapasitas 6 kg.

Electrolux-EDV-600
Tersedia : - Baru
                 - 2nd/ Bekas atau seken
Bekas : - Sudah di konversi dari Listrik ke Gas
Baru   : - Original / dapat dikonversi dengan tambahan                         biaya pemasangan
Harga : Baru - Harga Selayar : Rp.7.000.000 harga Nego
          Bekas -Harga Selayar : Rp. 5.500.000 sdh di konfersi


Hub. 0815 2747 4488 an. Anto Benteng Kep. Selayar
Harga nego.




Mesin Electrolux-EDV-600
 Pada musim hujan seperti saat ini dapat menghalangi aktifitas usaha anda, saatnya anda beralih ke pengering laundry profesional. Kapasitas besar 6 kg, dapat mengeringkan  50 kg dalam sehari. Lebih hemat waktu dan tenaga.
  • ·  Reverse Tumbling Technology (2-way Drying Action) melembutkan serat-serat pakaian, membuat kain halus dan nyaman.
    ·      Melindungi kain halus Anda dari kerusakan selama proses pengeringan.
    ·      Menghemat ruangan karena pengering ini dapat di pasang di dinding.
    Mesin Bandel, telah banyak digunakan oleh laundry Profesional.








Sunday, February 22, 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


cara memperbaiki aplikasi error atu pembukanya salah (ErrorOpen With)

ü  Pernahkah sobat mengalami apa yang dialami teman saya ini? Yaitu dia senang utak atik komputer, karena penasaran, dia membuka salah satu shortcut aplikasi dengan fitur "Open With" di Windows 7. Dia "Open With" dengan program Adobe Photoshop, jegreeeeeeng akhirnya semua shortcut aplikasi didesktop nya berubah menjadi logo Adobe. Ketika dia membuka salah satu game, eh malah kebuka Adobe Photoshop, parah bukan? Hehe.

Kalo dipikir-pikir, dengan kejadian diatas, fitur "Open With" yang di Windows 7 memang punya kelemahan, ya kan sob. Beda sama fitur "Open With" nya Windows XP yang tidak membolehkan untuk meng-"Open With" file berekstensi ".exe".

Akhirnya teman saya meminta pertolongan kepada saya. Berhubung saya gaptek(hehe), saya sempat berfikir untuk install ulang itu Windows. Tapi, karena lagi males, saya putuskan untuk search aja di banyak forum-forum untuk menemukan solusinya, dan akhirnya ketemu juga. Kita bisa mengembalikan eksekusi yang salah tadi, dengan merubah registry, agar program kembali ke default(asal) nya.

Baiklah langsung aja kita mulai memeperbaiki eror tersebut,

1. Pertama dan yang utama, sobat download dulu file disini..!

2. Didalam arsip tersebut ada dua file, yaitu file registry exe_error_fix.reg danshortcut(lnk)_error_fix.reg. Ekstrak kedua file tersebut terserah sobat.

3. Klik dua kali di kedua file tersebut, kalo ada dialog konfirmasi, pilih saja Yes

4. Setelah itu, restart lah komputer/laptop sobat. Kalo berhasil, semua icon shortcut udah kembali seperti semula, alhamdulillah.

Nah, cukup mudah kan sob. Oh iya, jika sobat punya cara yang lebih gampang, bisa di share disini. Sekian dulu dari saya, salah kata mohon maaf yea, wassalam...^_^
Do with your own risk!


Thursday, February 19, 2015

Gambar DP BBM, Unik, Lucu, Bag. Nasehat









Api Warna Merah Dan Biru

warna nyala api berbeda-beda ?
Api tak lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Untuk menghasilkan makanan yang kita nikmati setiap hari, tentu membutuhkan api. Jika kita menggunakan kompor gas, biasanya api yang muncul berwarna biru. Namun, jika kita menyalakan api menggunakan korek api, umumnya api yang muncul berwarna oranye kekuningan. Nah, mengapa api bisa berbeda-beda warnanya ya?
Api terjadi dari reaksi pembakaran senyawa yang mengandung oksigen (O2). Jika suatu reaksi pembakaran kekurangan oksigen, maka efisiensi pembakaran berkurang dan menghasilkan suatu senyawa karbon seperti asap atau jelaga. Lilin yang mati karena ditutup dengan gelas juga merupakan contoh reaksi yang kekurangan oksigen. Reaksi pembakaran merupakan reaksi oksidasi, yaitu reaksi yang mengalami kenaikan bilangan oksidasi. Ini artinya, reaksi pembakaran selalu melepaskan elektron. Ketika suatu reaksi melepaskan elektron, maka terjadi pelepasan energi. Hal ini juga terbukti dengan nilai entalpi energi reaksi pembakaran yang selalu negatif. Entalpi energi adalah jumlah energi dalam suatu sistem dengan tekanan tetap. Sebenarnya yang diukur adalah perubahan entalpi dalam suatu reaksi kimia, sedangkan entalpinya sendiri tidak dapat diukur.
Faktor yang mempengaruhi warna nyala api adalah faktor fisika (yaitu suhu) dan faktor kimia (yaitu zat yang megalami reaksi). Api merah umumnya bersuhu di bawah 1000 derajat celsius. Api biru, bersuhu lebih tinggi dari api merah, tapi masih di bawah 2000 derajat celcius. Kemudian api yang lebih panas, api putih yang bersuhu di atas 2000 derajat celcius. Api ini juga yang terdapat di dalam inti matahari. Api putih juga digunakan pada industri yang memproduksi material besi dan sejenisnya. Api yang paling panas adalah api hitam (dan konon katanya merupakan jenis api yang terdapat di neraka).
Kalau kamu amati nyala api pada lilin, pada bagian pangkal api akan terlihat nyala api yang nyaris transparan. Nah, api inilah yang disebut api hitam karena pada spektrum warna cahaya, warna hitam didefinisikan sebagai ketiadaan cahaya, maka pada api terlihat transparan. Warna api juga dipengaruhi oleh zat yang mengalami reaksi pembakaran. Pada pembakaran sodium akan menghasilkan warna oranye, pembakaran stronsium klorida mengahasilkan warna merah, pembakaran kalium nitrat menghasilkan warna ungu, pembakaran boron menghasilkan warna hijau, pembakaran tembaga menghasilkan warna biru, dan sebagainya.
Nah, begitulah mengapa api bisa berwarna-warni. Metode ini juga yang digunakan dalam teknologi pembuatan kembang api. Kembang api dapat memancarkan api dengan warna-warni yang indah karena merupakan campuran berbagai macam unsur kimia yang akan memberikan warna-warna berbeda jika mengalaim reaksi pembakaran. Selayar_AzzamLaundry@blogspot.co.id

Api Warna Merah Dan Biru

warna nyala api berbeda-beda ?
Api tak lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Untuk menghasilkan makanan yang kita nikmati setiap hari, tentu membutuhkan api. Jika kita menggunakan kompor gas, biasanya api yang muncul berwarna biru. Namun, jika kita menyalakan api menggunakan korek api, umumnya api yang muncul berwarna oranye kekuningan. Nah, mengapa api bisa berbeda-beda warnanya ya?
Api terjadi dari reaksi pembakaran senyawa yang mengandung oksigen (O2). Jika suatu reaksi pembakaran kekurangan oksigen, maka efisiensi pembakaran berkurang dan menghasilkan suatu senyawa karbon seperti asap atau jelaga. Lilin yang mati karena ditutup dengan gelas juga merupakan contoh reaksi yang kekurangan oksigen. Reaksi pembakaran merupakan reaksi oksidasi, yaitu reaksi yang mengalami kenaikan bilangan oksidasi. Ini artinya, reaksi pembakaran selalu melepaskan elektron. Ketika suatu reaksi melepaskan elektron, maka terjadi pelepasan energi. Hal ini juga terbukti dengan nilai entalpi energi reaksi pembakaran yang selalu negatif. Entalpi energi adalah jumlah energi dalam suatu sistem dengan tekanan tetap. Sebenarnya yang diukur adalah perubahan entalpi dalam suatu reaksi kimia, sedangkan entalpinya sendiri tidak dapat diukur.
Faktor yang mempengaruhi warna nyala api adalah faktor fisika (yaitu suhu) dan faktor kimia (yaitu zat yang megalami reaksi). Api merah umumnya bersuhu di bawah 1000 derajat celsius. Api biru, bersuhu lebih tinggi dari api merah, tapi masih di bawah 2000 derajat celcius. Kemudian api yang lebih panas, api putih yang bersuhu di atas 2000 derajat celcius. Api ini juga yang terdapat di dalam inti matahari. Api putih juga digunakan pada industri yang memproduksi material besi dan sejenisnya. Api yang paling panas adalah api hitam (dan konon katanya merupakan jenis api yang terdapat di neraka).
Kalau kamu amati nyala api pada lilin, pada bagian pangkal api akan terlihat nyala api yang nyaris transparan. Nah, api inilah yang disebut api hitam karena pada spektrum warna cahaya, warna hitam didefinisikan sebagai ketiadaan cahaya, maka pada api terlihat transparan. Warna api juga dipengaruhi oleh zat yang mengalami reaksi pembakaran. Pada pembakaran sodium akan menghasilkan warna oranye, pembakaran stronsium klorida mengahasilkan warna merah, pembakaran kalium nitrat menghasilkan warna ungu, pembakaran boron menghasilkan warna hijau, pembakaran tembaga menghasilkan warna biru, dan sebagainya.
Nah, begitulah mengapa api bisa berwarna-warni. Metode ini juga yang digunakan dalam teknologi pembuatan kembang api. Kembang api dapat memancarkan api dengan warna-warni yang indah karena merupakan campuran berbagai macam unsur kimia yang akan memberikan warna-warna berbeda jika mengalaim reaksi pembakaran. Selayar_AzzamLaundry@blogspot.co.id

Tuesday, February 17, 2015

GAMBAR DP LUCU








GAMBAR DP BBM UNIK, LUCU,

GAMBAR DP DOA










BATU BACAN DI SELAYAR ???


SELAYAR
Tips merawat Batu Bacan

Salah saru ciri batu bacan yang bagus dan asli, terlihat berkristal secara sempurna, bening dan mengkilap termasuk tidak memiliki banyak bercak didalamnya, namun untuk corak yang seperti itu sudah dapat dipastikan harganya sangat tinggi. Kebanyakan penggemar pemula yang masih enggan merogoh kocek yang dalam, biasanya lebih memilih jenis bacan yang agak muda dengan ciri warna gelap atau tidak bening dan tampak keputihan.
Batu bacan semacam itu dikarenakan batu masih muda dan masih banyak menyimpan zat kapur didalamnya. Tapi karena tingginya permintaan dan banyaknya peminat, membuat harga batu asal Halmahera itu terus mengalami kenaikan sehingga batu yang masih belum mengkristal pun bisa laku dipasaran dengan harga yang lebih terjangkau.
Bagi mereka yang sudah berpengalaman mentreatment batu permata seperti batu bacan yang masih muda agar cepat kristal bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mengangkat zat kapur yang ada didalamnya dengan cara merendam batu. Hanya saja bagi yang belum berpengalaman bisa saja gagal bahkan bisa mengakibatkan kerusakan pada batu.
Lalu bagaimana cara merawat batu bacan yang sudah jadi kristal agar lebih mengkristal lebih sempurana?
Berikut ini cara yang bisa dilakukan:
Selalu meluangkan waktu untuk membersihkan batu dengan air yang sudah dicampur dengan sabun. Gosok batu secara berlahan menggunakan kain lembut untuk menghindari terjadinya goresan terlebih jika lap kain yang digunakan kotor.
Hindari dari benturan keras dengan benda lain baik saat bekerja atau melakukan aktivitas lain. Hal itu untuk menjaga batu agar tidak tergores atau meninggalkan bekas goresan benda lain pada permukaan
Jangan dibawa tidur. Sebaiknya jika hendak tidur lepaskan saja dan letakkan ditempat yang terbuka agar terkena angin.
Jika batu sedang tidak dipakai jangan menyimpan di tempat tertutup seperti dalam kotak, terutama untuk batu bacan yang masih dalam proses kristal. Hal itu diperlukan untuk membantu batu berproses secara alami alami lebih mengkristal.
Mengkilapkan batu dengan cara mengoles batu dengan minyak zaitun atau minyak angin dan baby oil agar batu bisa lebih berkilau. Namun yang paling mudah dan aman cukup dengan menggosk-gosokkan pada kain kering.
Namun beberapa hal yang harus diperhatikan seblum melakukan banyak hal terutama dalam hal perawatan dan treatment terhadap batu bacan yang anda miliki sebaiknya pikirkan terlebih dahulu, Apa hal itu sudah benar dilakukan.
Sebaiknya jangan melakukan hal-hal aneh, terlebih jika batu sudah mengkristal karena jka terjadi kesalahan, bukannya batu menjadi labih bagus justru bisa berubah menjadi hangus atau rusak. [pusatbatu]
Sumber: Metroterkini.com -

Monday, February 16, 2015

Paket Bulanan Azzam Laundry













Jl. Di.Panjaitan Masuk Lorong
Depan Kantor KPPN
Benteng, Kab. Kepulauan Selayar

Hp. 082 189 887 585
Pin : 2A90A837
E-mail: Azzamlaundry@yahoo.co.id 

AZZAM LAUNDRY Present

PAKET BULANAN
Paket Bulanan
-         Lebih Hemat
-         Lebih Puas
-         Tanpa ada batas dan ketentuan waktu pencucian

 Paket Bulanan :
Ø Paket 30Kg/Bulan     : Rp. 200.000
Ø Paket 50Kg/Bulan     : Rp. 330.000
Ø Paket 80 Kg/Bulan   : Rp. 520.000
Ø Paket 100Kg/Bulan   : Rp. 600.000

Cara  Pendaftaran

Ø Sebelum mendaftar, baca terlebih dahulu Syarat dan ketentuan yang berlaku
Ø Silahkan isi Kartu Pelanggan Bulanan
Ø Lakukan Pembayaran Sesuai Paket Pilihan Anda
Ø Silahkan Tentukan Tanggal awal Berlakunya Paket Bulanan Anda
Ø Tanda Tangan Pelanggan. Dengan Ketentuan telah menerima semua Syarat dan ketentuan yang berlaku


Syarat dan Ketentuan :
Ø Quota Laundry Hanya Berlaku  30 Hari
Sejak Pembayaran dilakukan atau Penentuan waktu tertentu
Ø Sisa kuota akan dilampirkan pada kwitansi laundry
Ø Quota yang tersisa akan hangus setelah melewati waktu yang di tentukan
Ø Barang terpisah akan dikurangi sesuai harga persamaan quota
Ø Pengurangan Kuota setiap pengantaran 0,3 kg
Ø Quota pelanggan hanya berlaku pada pelanggan terdaftar
Ø Kelebihan quota dapat dibayar terpisah, ataupun sekaligus Pembayaran dan penentuan awal berlakunya paket selanjutnya.


Info Selengkapnya: 0821 8988 7585
antar-jemput          : 0821 8988 7585